Kasus Pengurangan Pajak di Jakut, KPK Ungkap Modus Suap All In
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi praktik suap modus All In dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. Delapan orang diamankan saat bagi-bagi uang dolar Singapura. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan.
Dalam keterangannya kepada pers, Minggu (11/1/2026), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
Perkara ini bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Dalam proses pemeriksaan itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tim pemeriksa pajak. Selama proses sanggahan tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Asep menyebutkan, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Maksudnya, dari Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar fee untuk AGS yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PT WP berkeberatan atas permintaan tersebut. Mereka hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Dalam prosesnya akhirnya disepakati pembayarannya Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak, Rp75 miliar.
Usai kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar tersebut.
KPK menyatakan, penurunan nilai kewajiban pajak tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang signifikan. Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya dalam mata uang dollar Singapura. Selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya. Dalam proses pendistribusian uang itulah, tim KPK kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Dalam OTT pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang. Mereka terdiri atas pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6.380.000.000. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD165.000 atau setara Rp2.160.000.000, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3.420.000.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku Tim Penilai, ABD selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. ***
Related News
KUHAP Baru KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi Dalam Jumpa Pers
Bongkar 98 Tiang Monorel Pekan Depan, Gubernur Pramono Undang Bang Yos
KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Pengurangan Pajak di Jakut
Fasilitas RFCC Jadi Mesin Hilirisasi Pertamina di Kilang Balikpapan
Lindungi Petani, Pemerintah Siap Salurkan SPHP Jagung 500 Ribu Ton
Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, Mentan Pastikan Tak Ada Toleransi





