EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi praktik suap modus All In dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. Delapan orang diamankan saat bagi-bagi uang dolar Singapura. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan.

Dalam keterangannya kepada pers, Minggu (11/1/2026), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023. 

Perkara ini bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak. 

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026). 

Dalam proses pemeriksaan itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tim pemeriksa pajak. Selama proses sanggahan tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah. 

Asep menyebutkan, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Maksudnya, dari Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar fee untuk AGS yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PT WP berkeberatan atas permintaan tersebut. Mereka hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Dalam prosesnya akhirnya disepakati pembayarannya Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak, Rp75 miliar.

Usai kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar tersebut. 

KPK menyatakan, penurunan nilai kewajiban pajak tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang signifikan. Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya dalam mata uang dollar Singapura. Selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. 

Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya. Dalam proses pendistribusian uang itulah, tim KPK kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga terlibat.