Kasus Pertamax Pertamina, Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru
:
0
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar. Dok. Tirto/Ayu Mumpuni.
EmitenNews.com - Dua tersangka baru memiliki peran penting dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Keduanya, Maya Kusmaya (MK) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan kedua tersangka bergerak dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riza Siahaan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dengan persetujuan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, keduanya, Maya Kusmaya dan Edward Corne membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Dengan modus seperti itu, menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai kualitas barang.
“Tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” urai Abdul Qohar.
Fakta yang ada menyebutkan proses pengoplosan tersebut, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Anak pengusaha migas Muhammad Riza Chalid itu, joint dengan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dalam kepemilikan storage tersebut.
Menurut Abdul Qohar, perbuatan tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga saat itu. Itu berarti PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.
Seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka sehingga diperoleh harga yang wajar.
Kedua tersangka, Maya dan Edward mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Dalam praktik curang ini, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13-15 persen secara melawan hukum
Related News
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang





