EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia sebagai regulator di pasar modal indonesia telah meminta penjelasan terkait kondisi tertentu yang terjadi pada emiten agro PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) sehubungan dengan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang (PN Palembang).


Adapun perkara yang maksud adalah keterangan dalam SIPP terdapat 40 nomor perkara terkait dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak antara Perseroan dengan para penggugat pada tanggal register 18 Mei 2021, 10 Desember 2021, dan 10 Januari 2022


Manajemen LSIP dalam keterangan resminya yang dikutip EmitenNews.com menyebutkan bahwa latar belakang dan alasan timbulnya perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut adalah perbedaan pendapat antara para pekerja harian lepas (PHL) dengan Perseroan dimana sebagian PHL berhenti bekerja karena volume ketersediaan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya harian berkurang dan menolak untuk menandatangani pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu dengan Perseroan, kata Endah Resmiati Madnawidjaja Corporate Secretary LSIP, Senin (17/1/2022).


Total jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Perseroan atas 40 nomor perkara tersebut secara detail adalah 30 perkara sudah mencapai kesepakatan antara Pekerja dan Perseroan dengan menandatangani Kesepakatan Bersama, dimana proses dan mendaftarkan kesepakatan tersebut di PHI Setempat. 


Terhadap jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Perseroan mengacu pada perkara-perkara dimaksud yang telah diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap serta menjatuhkan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan dengan total kewajiban sebesar Rp 803.438.292,-. Untuk 10 perkara lainnya Perseroan sedang dalam proses beracara ada yang tahapan jawaban atau proses pembuktian. di PHI Palembang.


Secara keseluruhan dari 40 nomor perkara tersebut tidak berdampak material secara signifikan terhadap Perseroan karena total nilai kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan dimaksud tidak mencapai 1% (satu persen) dari ekuitas Perseroan.


LSIP menyatakan bahwa selain dari 40 perkara tersebut hingga saat ini tidak ada hal lain terkait dengan PHK dan kewajiban yang harus ditanggung perseroan. Terkait dengan kompensasi yang diberikan oleh LSIP kepada karyawan yang terkena PHK secara tegas disebutkan, Bahwa proses pemutusan hubungan kerja mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan kompensasinya akan mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, tutup Endah.