EmitenNews.com - Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru. Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak, di rumah dinas Kadiv Propam Polri (kini nonaktif) Irjen Ferdy Sambo, hingga menyebabkan Brigadir J tewas. Brigadir J, dilaporkan melakukan pelecehan secara seksual terhadap istri Ferdy Sambo.


"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.


Seperti sudah diungkap, baku tembak antara Brigadir J, dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.


Rilis polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, di kamar tidur Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.


Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi, namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.


Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak. Dilaporkan, setidaknya ada 7 tembakan yang dilepaskan oleh Brigadir J, dan lima tembakan oleh Bharada E. Brigadir J tewas, dan Bharada E, tidak terluka sedikit pun.


Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7/2022). Dari sini kemudian menimbulkan banyak spekulasi. Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.


Merespon berbagai tudingan miring, termasuk permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta kasus polisi tembak polisi itu dibuka sejelas-jelas, transparan, tanpa menutup-nutupi apapun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.


Tim tersebut diperkuat oleh kalangan dalam Polri, ditambah Komnas HAM dan Kompolnas, yang dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. Kapolri berjanji akan menuntaskan kasus itu, seterang benderang mungkin, tanpa rekayasa. ***