Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Ini Didakwa Bantu Suap Hakim

Terdakwa Zarof Ricar, eks pejabat MA dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Dok. Merdeka.
Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur. Dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. ***
Related News

New Experience Stasiun Tanah Abang Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Satgas Pangan Polri Periksa Empat Produsen Beras Nakal

Wujudkan Swasembada Pangan dan Hentikan Impor, Ini Langkah Kementan

Data Satgas PKH, Alih Fungsi Hutan Jadi Lahan Sawit Terluas di Riau

Nelangsanya Nasib 230 KK Transmigran Asal Jateng di Nunukan

Kejagung Pertimbangkan Tersangka Riza Chalid Masuk DPO