Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Ini Didakwa Bantu Suap Hakim
Terdakwa Zarof Ricar, eks pejabat MA dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Dok. Merdeka.
Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur. Dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. ***
Related News
Mendagri-Menkeu Sepakat, Dana Daerah tidak Boleh Mengendap
Kabar Baik! LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Selesai Akhir Tahun Ini
Dana Daerah, Tak Cukup ke Kemendagri dan BI Kang Dedi Juga Datangi BPK
Timor Leste Resmi jadi Anggota ASEAN, Berakhirnya Penantian 14 Tahun
Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK
Cek! Komdigi Masukkan 10 Sektor Prioritas Fokus Roadmap AI Nasional





