Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Ini Didakwa Bantu Suap Hakim
Terdakwa Zarof Ricar, eks pejabat MA dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Dok. Merdeka.
Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur. Dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. ***
Related News
BC Kembangkan Sistem Pengawasan Baru, Ini Kecanggihan Trade AI
Kasus Pemerasan Agen TKA, 8 ASN Kemnaker Didakwa Terima Rp135M
Ada Mesin Scan Kontainer, Purbaya Yakin Barang Ilegal Sulit Masuk RI
Ini Aturan Baru Kapolri, 17 Kementerian yang Bisa Dijabat Polisi
Kasus TPPU Kredit Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jakarta
Hut Ke-37 AEI, Menteri Airlangga Geber Prospek Emiten dan Ekonomi 2026





