Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Ini Didakwa Bantu Suap Hakim

Terdakwa Zarof Ricar, eks pejabat MA dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Dok. Merdeka.
Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur. Dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. ***
Related News

Kasus Kuota Haji 2024, Bos Maktour Bantah Hilangkan Barang Bukti

KPK Tetapkan Pemilik SMJL dan MAS Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Efisiensi, Presiden Minta Kurangi Perjalanan Dinas dan Kunjungan Kerja

Prabowo: Pemerintahan yang Tak Bersih dan Adil Takkan Berhasil

Mahfud Ngaku Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Sebulan

Putusan Terbaru MK, Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan