Kasus Suap dan Gratifikasi Rp7 Miliar, KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka
:
0
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di KPK. dok. iNews.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pakar hukum yang karib disapa Eddy itu, sebagai tersangka dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Eddy korupsi senilai Rp7 miliar.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
Kasus korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Related News
Terlibat Scamming, 31 Warga Malaysia dan Taiwan Ditahan Imigrasi
Terbukti Korupsi, 3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Denda Rp500M
Integrasi Sustainability dan AI Jadi Kunci Ketahanan Bisnis Perusahaan
Harga Minyak Dunia USD108, Menteri Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tetap
Langkah Nyata CBI Group dan SSMS Ringankan Beban Tim Gabungan Karhutla
BSN Serbu Bandung, Layanan Digital Masuk Merchant





