Kasus Suap di Basarnas, Mantan Kabasarnas Akui Terima Dana Komando Lewat Anak Buah

Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (jakeet hitam) dalam persidangan. dok. Kumparan.
Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas tahun 2021.
Berikutnya dalam proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun 2021, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV), serta pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun anggaran 2023.
Jaksa juga mendakwa Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, menyuap Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. ***
Related News

Kembali Revisi UU BUMN, Wakil Ketua DPR Ini Beberkan Alasannya

Politikus PDIP Ini Usul Eselon I-II Juga tak Boleh Rangkap Jabatan

APBN 2026, Anggaran Program MBG Naik Jadi Rp335 Triliun

Sinergi Akselerasi Elektrifikasi Angkutan Umum, Ciptakan Energi Bersih

DPR Sahkan APBN 2026, Defisit Diperkirakan Rp689 Triliun

Puji Pidato Prabowo di PBB, Trump: ''You Did a Great Job''