Kasus Suap di Basarnas, Mantan Kabasarnas Akui Terima Dana Komando Lewat Anak Buah

Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (jakeet hitam) dalam persidangan. dok. Kumparan.
Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas tahun 2021.
Berikutnya dalam proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun 2021, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV), serta pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun anggaran 2023.
Jaksa juga mendakwa Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, menyuap Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. ***
Related News

Kasus Kuota Haji, Siap Kawal MAKI Dorong KPK Gunakan Pasal TPPU

Bekingi Gangster Rusia, Petugas Imigrasi di Bali Terancam UU Tipikor

Kasus TPPU Duta Palma Group, Anak Surya Darmadi Masuk DPO

Ada 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, BNN Ungkap Pemicunya

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Bakal Lahirkan Banyak Kejutan

Kasus Kuota Haji, KPK Jadwalkan Lagi Panggilan Untuk Gus Yaqut