Kasus Suap di Basarnas, Mantan Kabasarnas Akui Terima Dana Komando Lewat Anak Buah
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (jakeet hitam) dalam persidangan. dok. Kumparan.
Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas tahun 2021.
Berikutnya dalam proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun 2021, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV), serta pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun anggaran 2023.
Jaksa juga mendakwa Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, menyuap Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. ***
Related News
Terjerat Kasus TPPU, Gus Yazid Jadi Tersangka dan Ditahan di Semarang
Gubernur Pramono Umumkan UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta, Naik Rp333.115
500 Rumah Untuk Korban Banjir di Aceh Utara dari Yayasan Buddha
Presiden: Uang Sitaan Rp6T, Bisa Bangun Hunian Tetap Korban Bencana
Dugaan Pemerasan Oleh 43 Polisi, KPK Telaah Laporan ICW-Kontras
Penyaluran SPHP 2025 Jauh dari Target, Tahun Depan Strategi Diubah





