Kasus Suap Penanganan Perkara di KPK, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini
:
0
EmitenNews.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang vonis dalam kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (14/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi itu, sesuai tuntutan jaksa. Jaksa KPK menuntut hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara. Azis berjanji meninggalkan dunia politik jika divonis bebas.
"KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Menurut Ali Fikri, seluruh bantahan Azis Syamsuddin yang tidak mengakui secara terus terang perbuatannya juga seyogyanya dapat dikesampingkan oleh majelis hakim. Dengan putusan adil, kata dia,akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, sehingga tidak melakukan perbuatan yang sama. Jadi, tidak lagi mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi.
Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022), menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara. Jaksa meyakini politikus Partai Golkar ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis kata jaksa, terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim agar Azis Syamsuddin membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan."
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin, yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa Lie.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebutkan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Jaksa, perbuatan Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, dianggap tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya."
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Kata Jaksa KPK, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





