EmitenNews.com - Penyidikan kasus suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terus berlanjut. Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai hingga sepeda motor mewah dalam kasus yang menjerat tersangka, salah satunya Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari penggeledahan di rumah para tersangka yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/4/2025). Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Dalam penanganan kasus yang membebaskan tiga tersangka korporasi itu, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka,  WG (Wahyu Gunawan) panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS, dan AR masing-masing berprofesi sebagai advokat.

Berikutnya, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Dari penggeledahan di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta, penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100.

Pada rumah tersangka Ariyanto, penyidik menyita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50.

Selain uang, kata Qohar, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah tersangka Ariyanto.

“Telah disita tiga unit mobil yang terdiri atas satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover,” katanya.

Penyidik menyita pula 21 sepeda motor mewah dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda.