Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Eks Dirut Ini Rugikan Negara Rp285T
:
0
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (rompi tersangka). Dok. Kompas/Tribunnews.
EmitenNews.com - Tuduhan serius menghadang Riva Siahaan. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Nilai korupsinya tidak main-main, Rp285.951.041.132.745 atau Rp285 triliun.
"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2.732.816.820,63 dan Rp25.439.881.674.368,30," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung ketika membacakan surat dakwaan kepada Riva Siahaan Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Rincian kerugian negara dalam kasus ini meliputi USD2.732.816.820,63 (Rp45.240.013.160.019 berdasarkan kurs Rp16.543 pada 9 Oktober 2025) dan Rp25.439.881.674.368,30. Jika ditotalkan, kerugian keuangan negara mencapai Rp70.679.894.834.387,30.
Selain kerugian negara, terdapat kerugian perekonomian negara Rp171.997.835.294.293, kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi akibat harga tersebut.
Terdapat pula illegal gain sebesar USD2.617.683.340,41 (Rp43.273.310.004.065 berdasarkan kurs Rp16.543 pada 9 Oktober 2025) berupa keuntungan ilegal yang dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian di dalam negeri.
"Dari ahli di bidang tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tanggal 19 Juni 2025," jelas jaksa memaparkan pihak yang mengaudit hasil korupsi tersebut.
Total korupsi tata kelola minyak yang melibatkan Riva Siahaan dkk Rp285 triliun
Kerugian keuangan negara mencapai Rp70.679.894.834.387, kerugian perekonomian negara Rp171.997.835.294.293, dan keuntungan ilegal (illegal gain) Rp43.273.310.004.065. Totalnya mencapai Rp285.951.041.132.745 atau Rp285 triliun.
Kepada pers, Kamis (9/10/2025), Direktur Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkap total korupsi tata kelola minyak yang melibatkan Riva Siahaan dkk itu Rp285 triliun.
Menurut Jaksa, perbuatan Riva dilakukan saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023, dan berlanjut saat menjabat Direktur Utama periode Juni 2023-2025.
Related News
Perkembangan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, 6 Meninggal 80 Luka
371 Politikus Korupsi, KPK Nilai Perlu Perbaikan Kaderisasi Parpol
Kasus Air Keras Aktivis, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan Baru
Dari Pertemuan Seskab Teddy-Menaker, Ternyata Bahas Masalah Ini
Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hanya 4 Hari, Cek Penjelasannya
Dikawal Rocky Gerung, Jumhur Hidayat ke Istana Dilantik jadi Menteri





