Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Eks Dirut Ini Rugikan Negara Rp285T
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (rompi tersangka). Dok. Kompas/Tribunnews.
Dalam penilaian jaksa, perusahaan rugi besar karena menjual solar dengan harga lebih murah kepada 14 perusahaan besar. Di antaranya PT Berau Coal, PT Pamapersada Nusantara, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Vale Indonesia Tbk, hingga PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Total kerugian dari praktik penjualan ini mencapai Rp2,54 triliun, belum termasuk dampak perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171 triliun.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Riva Siahaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. ***
Related News
Pemerintah Rogoh Rp465M Untuk Bonus Atlet SEA Games Thailand
Sudah Serap 17 Ribu Pekerja, Prabowo Minta Kampung Nelayan Digeber
Waspadalah, Super Flu Sudah Menginfeksi Sejumlah Negara di Asia
Restoratif Justice KUHAP Baru Tak Bisa Sembarangan, Ini Kata Menkum
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny





