Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Eks Dirut Ini Rugikan Negara Rp285T
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (rompi tersangka). Dok. Kompas/Tribunnews.
Dalam penilaian jaksa, perusahaan rugi besar karena menjual solar dengan harga lebih murah kepada 14 perusahaan besar. Di antaranya PT Berau Coal, PT Pamapersada Nusantara, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Vale Indonesia Tbk, hingga PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Total kerugian dari praktik penjualan ini mencapai Rp2,54 triliun, belum termasuk dampak perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171 triliun.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Riva Siahaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. ***
Related News
Alarm Bahaya, 4 Ribu Ibu Hamil di Indonesia Meninggal Setiap Tahun
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Sah
Prihatin Dampak Program MBG, Busyro Cs Gugat UU APBN 2026 ke MK
April Suhu di Atas Normal, Gelombang Panas Juga Landa Indonesia
Presiden Tak Biarkan Keruk Kekayaan Alam Untuk Kelompok Tertentu
Kajian UI Sebut AMMAN Sumbang Rp173T ke Perekonomian Nasional





