Dalam penilaian jaksa, perusahaan rugi besar karena menjual solar dengan harga lebih murah kepada 14 perusahaan besar. Di antaranya PT Berau Coal, PT Pamapersada Nusantara, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Vale Indonesia Tbk, hingga PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. 

Total kerugian dari praktik penjualan ini mencapai Rp2,54 triliun, belum termasuk dampak perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171 triliun.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Riva Siahaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. ***