EmitenNews.com - Bersih-bersih tubuh Polri terus berlanjut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dibuka secara terang benderang. Kapolri kembali memutasi dan menonaktifkan enam personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan perkara polisi tembak polisi itu. Itu berarti sudah 31 personil polisi yang ditindak, tiga di antaranya jenderal.


"Ini merupakan komitmen kami dan penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat transparan dan akuntabel," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).


Sebelumnya sudah ada 25 personel yang dimutasi lantaran pelanggaran etik. Di antaranya, menghilangkan, merusak dan menyembunyikan barang bukti dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Saat kejadian, Jumat (8/7/2022), Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Kini tersangka otak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


Listyo Sigit Prabowo menekankan Presiden Joko Widodo meminta agar tidak ada keraguan bagi Polri untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, seterangbenderang mungkin. Hal ini, kata mantan Kabareskrim Polri itu, tentunya menjadi perintah dan amanat yang harus dijalankan agar masyarakat tidak ragu dengan kinerja Polri.


"Presiden Jokowi perintahkan jangan ada yang ragu-ragu dan jangan ada yang ditutup-tutupi untuk kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, tentunya ini menjadi perintah dan amanat yang saat ini dan kemarin sudah kita laksanakan," tegas Listyo.


Sejauh ini, dari 31 aparat kepolisian yang dicopot itu, sudah ada 11 personel Polri yang ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran etik personel Polri dan kasus kematian Brigadir J.


Salah satunya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.


Kapolri memastikan proses pemeriksaan personel yang diduga melanggar etik terus dilakukan oleh tim Inspektur Khusus.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tidak menutup peluang adanya proses pidana terkait pemeriksaan para personel oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J itu. Apabila diperlukan proses pidana, ia memastikan, akan diproses sesegera mungkin.


Kapolri mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto terus melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 (kini 31) personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.


Dari 25 personel yang diperiksa sebelumnya, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).


Para personel yang dimutasi, dan dicopot itu, berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim. Oleh sebab itu, Kapolri Listyo Sigit menegaskan jika pihaknya akan menjalankan proses dengan baik.


Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kembali perintah Presiden Jokowi agar kasus Brigadir J dituntaskan secara transparan. Menurut mantan Panglima TNI itu, sikap pemerintah tidak pernah berubah terkait penyelesaian kasus Brigadir J.


"Intinya suaranya enggak berubah bahwa perintah Presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka. Agar tidak terjadi apa itu menjadi isu-isu yang ke sana, ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (8/8/2022). ***