Kasus TPPO Jaringan Internasional Penjualan Ginjal WNI, Ini Derita Koordinator Asal Subang
Para tersangka kasus TPPO jaringan internasional penjualan ginjal WNI ke Kamboja. dok. Tribunnews.
Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).
Pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Intinya, setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. ***
Related News
Wacana WFH Sehari Untuk Tekan Konsumsi Perlu Dihitung Lagi
Larangan Truk Sumbu 3 Melintas Tol Japek Berlaku Hingga 29 Maret
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, One Way II Diterapkan di KM 263-70
Soal Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring, OJK Hormati Putusan KPPU
Izin Referal Dibatalkan OJK, Ini Respon Bank Neo Commerce (BBYB)
Polda Tangani Kasus Modus Black Dolar WNA Liberia, Korban Warga Korsel





