Kasus TPPO Jaringan Internasional Penjualan Ginjal WNI, Ini Derita Koordinator Asal Subang
Para tersangka kasus TPPO jaringan internasional penjualan ginjal WNI ke Kamboja. dok. Tribunnews.
Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).
Pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Intinya, setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. ***
Related News
Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan





