EmitenNews.com - Empat tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya ditahan. Keempat petinggi yayasan itu –Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar. Penyidik Bareskrim Polri menahan mereka usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (29/7/2022) malam.


“Malam ini, jam 8 (20.00 WIB), kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini. Kami memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat malam.


Whisnu Hermawan menyebutkan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir akan adanya barang bukti yang dihilangkan. Sebab, pekan lalu, menurut penyidik, saat melakukan penggeledahan di kantor ACT, diketahui  sejumlah barang bukti hilang. Menurut dia, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, penyidik khawatir nanti para tersangka menghilangkan barang bukti.


“Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara dilakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ucap Whisnu Hermawan.


Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, mengumumkan bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengelola dua anggaran, yaitu anggaran implementasi dan anggaran operasional. Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa ACT turut mengelola dana umat setidaknya Rp2 triliun.


"Selain Rp130 miliar dana Boeing, penyidik juga menemukan fakta, yayasan ini mengelola dana umat senilai kurang lebih Rp2 triliun," kata Ahmad Ramadhan.


Sesuai hasil penyelidikan, dari dana Rp2 triliun tersebut, kata Ramadhan, ada pemotongan setidaknya Rp400 miliar dengan alasan operasional. Sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan oleh pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap.


Pada 2015 sampai 2019, dasar pemotongan dana umat itu, adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina yayasan ACT. Pemotongannya berkisar 20 sampai 30 persen. Pada 2020 sampai sekarang, berdasarkan opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT, pemotongannya sebesar 30 persen.


Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan, total donasi yang masuk ke yayasan ACT, dari 2005 sampai 2020 sekitar Rp2 triliun. Dari dua triliun ini, urai dia, donasi yang dipotong sekitar Rp450 miliar atau 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan.


Sementara itu Ahyudin, yang juga mantan Presiden ACT, sebelum menjalani pemeriksaan Jumat ini mengatakan siap mematuhi proses hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri. Ia mengaku pasrah atas status hukum, dan konsekuensinya, kelak. "Kita ikuti proses hukum ini."


Soal pengelolaan dana sosial, Ahyudin mengungkapkan, ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT. Yang dimaksud biaya operasional, kata pendiri Yayasan ACT itu, adalah hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. “Sebelumnya sudah disampaikan juga oleh Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen.”


Menurut Ahyudin, fatwa Dewan Syariah ACT tertulis bahkan hak kelola yayasan atau dana operasional bisa mencapai 20 sampai 30 persen. “Sekali lagi ini dari kebijakan Dewan Syariah ACT.” ***