EmitenNews.com - PT PP Properti (PPRO) akan meraih pinjaman senilai Rp4 triliun. Dana taktis tersebut didapat dari induk usaha, PT PP (PTPP). Itu tertuang dalam perjanjian pendahuluan antara kedua perseroan pada 25 Maret 2021.


Mengutip prospektus pinjaman emiten properti BUMN itu, pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/3), seluruh hasil pinjaman itu akan digunakan untuk membayar utang perseroan.


Rinciannya, pembayaran pokok obligasi sejumlah Rp2,557 triliun, kewajiban MTN sebesar Rp800 miliar akan jatuh, SKBDN senilai Rp492,5 miliar, dan pinjaman bank selevel Rp150 miliar. Keempat kewajiban itu jatuh tempo dalam rentang tahun 2021 hingga 2022.


Berdasar rencana, PTPP akan meminjamkan dengan bunga 9,5 persen per tahun dan jatuh tempo 3 tahun dari pencairan pinjaman. Karena nilai pinjaman itu, lebih 50 persen dari ekuitas, perseroan wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Mei 2021 mendatang. (Rizki)