EmitenNews.com - Kasus korupsi berupa gratifikasi Rp40 miliar, perintangan penyidikan perkara ekspor CPO Wilmar Group, serta Tindak Pidana Pencucian Uang, segera disidangkan. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara Kuasa Hukum Wilmar Group, Marcella Santoso dkk., ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Itu berarti para tersangka bakal duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi senilai Rp40 miliar, perintangan penyidikan terkait pengkondisian perkara ekspor CPO Wilmar Group, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Perkara atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan perintangan, juga ada TPPU-nya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Selain Marcella Santoso, advokat Wilmar Group lainnya yang berkasnya turut dilimpahkan yakni Ariyanto (AR) dan Junaidi Saibih (JS). 

Marcella Santoso diduga terlibat dalam pemberian suap, TPPU, dan perintangan penyidikan. Ariyanto dijerat dengan pemberian suap dan TPPU, sedangkan Junaidi Saibih diduga terlibat dalam pemberian suap serta perintangan penyidikan.

Di luar ketiganya, ada pula Syafei, selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group, yang bakal didakwa sebagai pihak pemberi suap.

Kejagung juga melimpahkan dua tersangka lain dalam perkara perintangan penyidikan. Mereka, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), serta Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM). 

Dengan demikian, total ada enam tersangka yang bakal duduk di kursi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi Rp40 miliar, perintangan penyidikan terkait pengkondisian perkara ekspor CPO Wilmar Group, serta TPPU itu.

"Berkas kurang lebih ada enam. Jadi, enam berkas dan enam tersangka, per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Anang Supriatna.

Tim Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dinyatakan lengkap, Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Jika sudah lengkap, untuk selanjutnya dari pimpinan akan menentukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, dan juga penyampaian terhadap perkara ini," ujar Purwanto S. Abdullah

Seperti telah ramai diberitakan, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, hakim Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari para pengacara korporasi CPO, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. 

Mereka mewakili tiga korporasi terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap tersebut diberikan dalam rentang Januari 2024 hingga Maret 2025 melalui perantara Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, orang kepercayaan Arif. Wahyu juga ikut didakwa dalam perkara ini.

Uang suap kemudian dialirkan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka, Ketua Majelis Hakim Djumyamto, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.

Jaksa menguraikan, uang suap dalam pecahan USD100 dolar AS itu diterima dalam dua tahap. Pertama, USD500 ribu atau sekitar Rp8 miliar, dibagi dengan rincian Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djumyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarief Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.

Tahap kedua sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp32 miliar. Dari jumlah itu, Arif mendapat Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djumyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarief Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.