Kejagung Limpahkan Ke Pengadilan Kasus Suap Rp40M Advokat Wilmar Group
Advokat Marcella Santoso (rompi tersangka). Dok. Kejagung.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Djuyamto, dengan anggota Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom mengeluarkan putusan lepas kasus ekspor CPO dengan tiga tersangka korupsi. Kejagung menduga ketiga hakim menerima suap sampai mengeluarkan putusan yang meloloskan tiga korporasi dalam jeratan hukum.
Tetapi, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging untuk kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO), yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Putusan di tingkat pengadilan pertama ini dianulir Mahkamah Agung pada putusan kasasi per tanggal 15 September 2025. Putusan ini diambil oleh majelis hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi. ***
Related News
Alarm Bahaya, 4 Ribu Ibu Hamil di Indonesia Meninggal Setiap Tahun
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Sah
Prihatin Dampak Program MBG, Busyro Cs Gugat UU APBN 2026 ke MK
April Suhu di Atas Normal, Gelombang Panas Juga Landa Indonesia
Presiden Tak Biarkan Keruk Kekayaan Alam Untuk Kelompok Tertentu
Kajian UI Sebut AMMAN Sumbang Rp173T ke Perekonomian Nasional





