Kejagung Limpahkan Ke Pengadilan Kasus Suap Rp40M Advokat Wilmar Group
Advokat Marcella Santoso (rompi tersangka). Dok. Kejagung.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Djuyamto, dengan anggota Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom mengeluarkan putusan lepas kasus ekspor CPO dengan tiga tersangka korupsi. Kejagung menduga ketiga hakim menerima suap sampai mengeluarkan putusan yang meloloskan tiga korporasi dalam jeratan hukum.
Tetapi, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging untuk kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO), yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Putusan di tingkat pengadilan pertama ini dianulir Mahkamah Agung pada putusan kasasi per tanggal 15 September 2025. Putusan ini diambil oleh majelis hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi. ***
Related News
Pemerintah Rogoh Rp465M Untuk Bonus Atlet SEA Games Thailand
Sudah Serap 17 Ribu Pekerja, Prabowo Minta Kampung Nelayan Digeber
Waspadalah, Super Flu Sudah Menginfeksi Sejumlah Negara di Asia
Restoratif Justice KUHAP Baru Tak Bisa Sembarangan, Ini Kata Menkum
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny





