Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
:
0
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, MY selaku Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Kemendag, dan EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kemendag 2015.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana dalam keteranganya Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Sebelumnya pada 10 Oktober 2023 Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi impor gula. Ketiga saksi tersebut adalah: HR, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, AS, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, dan REZT, Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI.(*)
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





