EmitenNews.com - Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menjadi tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi itu, sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor crude palm oil/CPO, dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. Dalam kasus yang merugikan negara Rp6, 47 triliun ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya kini berstatus terpidana. 



"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

 

Ketut Sumedana mencatat, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp6,47 triliun. 

 

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujar dia. 

 

Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis terpidana di kasus tersebut. Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. 

 

Sedangkan Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara. 

 

Lalu, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara. ***