Kejagung Rilis Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas Group Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO
:
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menjadi tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi itu, sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor crude palm oil/CPO, dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. Dalam kasus yang merugikan negara Rp6, 47 triliun ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya kini berstatus terpidana.
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ketut Sumedana mencatat, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp6,47 triliun.
"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujar dia.
Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis terpidana di kasus tersebut. Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





