Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi dan Langsung Ditahan
:
0
EmitenNews.com - Alex Noerdin kini menghuni Rutan Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Tersangka lainnya mantan Komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan Kamis (16/9/2021) sejak pukul 09.00 WIB.
“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis.
Leonard menjelaskan, Alex Noerdin, Gubernur Sumsel 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumatera Selatan. Politikus Partai Golkar ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Sementara itu, menurut Leonard, Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas, menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE. "Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021."
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 orang, CISS, dan AYH, sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
CISS, Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Untuk perkara ini, CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.
Kemudian atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





