Kejagung Ungkap Sritex (SRIL) Dapat Kredit Bank DKI & BJB Tanpa Syarat

Gedung Kejaksaan Agung RI
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) dan Bank DKI Jakarta memberikan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meski Sritex tidak memenuhi syarat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, Bank BKB dan Bank DKI tetap menyetujui kredit kepada Sritex, padahal Sritex divonis memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
"Disebutkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) hanya memperoleh predikat BB-atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” kata Qohar saat konferensi pers di kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Padahal, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ujar dia
Dia menambahkan BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170, sedangkan Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57. Pemberian kredit dari kedua bank pemerintah daerah ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp 692.980.592.188.
Pasalnya, kredit dari BJB dan Bank DKI itu pun macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman.
Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit tersebut. Baca juga: Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Turut Jadi Tersangka Kasus Sritex Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.
Kendati demikian, total kredit macet yang dimiliki Sritex nilainya mencapai Rp 3,58 triliun, jauh lebih besar dari angka kerugian keuangan negara yang sudah diidentifikasi oleh Kejagung. Qohar mengungkapkan, Sritex juga mendapatkan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 2,5 triliun.
Saat ini, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini sehingga belum dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Piadana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga tersangka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Related News

Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance

Anak Usaha TOWR Raih Pinjaman Rp500M dari Bank KEB Hana

Bahlil Ungkap RI yang Keluarkan LG Korea dari Investasi Baterai EV

Per 16 Mei, Penyaluran KUR Capai Rp96,75 Triliun

Arus Investasi Portofolio Terutama ke Saham dan SBN Kembali Meningkat

Allianz Critical Plus Hadir, Saat Penyakit Kritis Usia Muda