Kejar Harta Hasil Korupsi, KPK Sita 91 Kendaraan Mantan Bupati Kukar
:
0
Terpidana kasus korupsi Rita Widyasari. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari belum selesai. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana kasus korupsi itu. Tim penyidik KPK menyita 91 unit kendaraan mewah berbagai merek, di antaranya diatasnamakan perusahaan dan kakak ipar yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.
Dalam keterangannya kepada pers seperti dikutip Jumat (7/6/2024), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Rita itu.
Puluhan kendaraan mewah itu ditemukan dalam serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur. Sebanyak 91 unit kendaraan itu, dari berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain sebagainya.
KPK mengungkapkan, banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.
Tidak itu saja, tim penyidik KPK turut menyita 30 barang mewah, berupa jam tangan, seperti Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.
"Penyitaan tersebut tentu dalam rangka upaya optimalisasi asset recovery untuk dikembalikan kepada negara yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," ujar Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Seperti diketahui kasus korupsi Rita Widyasari sudah lama ditangani KPK, setidaknya mulai diproses pada era kepemimpinan KPK jilid IV, Agus Rahardjo Cs. Mantan Ketua Umum Partai Golkar Kukar itu, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Selasa, 16 Januari 2018.
KPK menduga Rita dan Khairudin menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan dengan menggunakan nama orang lain. Kemudian juga untuk membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





