EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan mengamankan 24,8 ton minyak goreng di Provinsi Lampung. Temuan setara 9.648 botol minyak goreng (migor) curah itu, diamankan dari beberapa distributor, sesuai hasil pemantauan dan pengawasan dalam rangka pengamanan pada 24-28 Februari 2023.

 

Dalam siaran pers Kemendag, Jumat (3/3/2023), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas a dan Perdagangan Provinsi Lampung berhasil mengamankan minyak goreng subsidi yang diselewengkan itu.

 

"Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran minyak goreng di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan,” kata Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang.

 

Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang. Itulah yang menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. 

 

“Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat," ujar Moga Simatupang.

 

Menurut Moga, telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain. Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

 

“Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter," kata Moga Simatupang. ***