Kemendag Tegaskan Bisnis MLM Dilarang Lewat e-Commerce, Cek Aturannya
Ilustrasi bisnis multi level marketing. Dok. Ajaib.
EmitenNews.com - Pemerintah menegaskan produk yang dipasarkan melalui skema multilevel marketing (MLM) tidak diperbolehkan dijual melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Kementerian Perdagangan memastikan, untuk penjualan langsung merupakan model perdagangan yang diatur tersendiri.
Kepada pers, Kamis (5/2/2026), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan penjualan langsung merupakan model perdagangan yang diatur tersendiri dalam regulasi di bidang perdagangan. Karena itu, bisnis MLM tidak dapat disamakan dengan transaksi ritel melalui platform digital.
“Dalam undang-undang perdagangan, penjualan langsung itu diatur tersendiri. Produk MLM tidak boleh dijual di e-commerce karena mekanisme penjualannya memang bukan ritel daring,” kata Iqbal Shoffan Shofwan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
MLM merupakan kegiatan perdagangan dari pelaku usaha kepada konsumen akhir melalui jaringan tenaga pemasar atau distributor yang direkrut secara berjenjang. Jadi, prinsipnya bukan melalui mekanisme transaksi terbuka seperti pada e-commerce.
“Kalau dijual di e-commerce, produk itu bisa langsung dibeli konsumen akhir. Padahal dalam MLM ada investasi perusahaan pada tenaga pemasar dan jaringan distributornya, sehingga model usahanya berbeda,” ujarnya.
Dirjen Iqbal mengungkapkan, pelarangan penjualan produk MLM di e-commerce justru bertujuan melindungi ekosistem usaha penjualan langsung agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang dirugikan justru perusahaan MLM itu sendiri karena mereka berinvestasi pada tenaga pemasar dan distributor,” katanya.
Ketentuan mengenai penegasan larangan penjualan produk penjualan langsung melalui e-commerce tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Peraturan tersebut memperjelas klasifikasi kegiatan perdagangan, termasuk pembedaan antara perdagangan langsung dan perdagangan melalui sistem elektronik, guna memperkuat tata kelola perdagangan nasional di era digital.
Satu hal lagi, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali atas aturan yang sudah berlaku dalam penyelenggaraan perdagangan nasional.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.
Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin semua model usaha berjalan sesuai koridornya masing-masing, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik,” ungkap Iqbal Shoffan Shofwan. ***
Related News
Moody’s Ubah Outlook Indonesia dari Stabil ke Negatif, Ini Komentar BI
Besi dan Baja Impor Banjiri Pasar Indonesia, IISIA Ungkap Penyebabnya
Enam Proyek Hilirisasi Serentak Masuki Tahap Groundbreaking Jumat Ini
Jaga Kinerja Saham, CDIA Siapkan Rp1 Triliun untuk Buyback Tiga Bulan
Pemerintah Hadapi Banyak Dinamika dan Tantangan Perdagangan Global
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp17.000 Per Gram





