Kementerian BUMN Bakal Tamat, jadi Hanya Setingkat Badan
:
0
Ilustrasi Kementerian BUMN. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Revisi RUU BUMN mendekati tahap akhir. Dimulai Selasa (23/9/2025), kini Panitia Kerja RUU Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Panja DPR mengubah 84 pasal, mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, dorongan kesetaraan gender. Lainnya, soal perubahan nomenklatur yang mengubah kementerian, jadi setingkat badan.
Dalam keterangannya Jumat (26/9/2025), Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan jumlah pasal yang direvisi menjadikan pembahasan kali ini sebagai perubahan paling besar. Itu terhitung sejak regulasi BUMN pertama kali diterapkan lebih dari dua dekade lalu.
“Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini. Mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” kata Andre Rosiade dalam rapat Komisi VI di Jakarta, Jumat.
Andre mengatakan salah satu poin yang disepakati adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," katanya.
Substansi penting adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri sebagai organ BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
Ini tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.
Yang juga menarik dicatat, soal revisi menghapus aturan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, pejabat di lingkungan BUMN kini dipandang memiliki status sebagai penyelenggara negara yang wajib mematuhi prinsip integritas dan akuntabilitas publik.
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan ketentuan mengenai kesetaraan gender. Pasal baru tersebut mengatur agar perempuan memiliki kesempatan yang sama menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di lingkungan BUMN.
Related News
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah
Tabrakan Maut KA, Proyek DDT Bekasi-Cikarang Jadi Prioritas
Kembangkan EBT Nasional, ESDM Bongkar Tantangan Utamanya
Efek Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Minta Proyek Flyover Dipercepat
Kereta Batal, KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket, Ini Mekanismenya





