Kementerian BUMN Bakal Tamat, jadi Hanya Setingkat Badan

Ilustrasi Kementerian BUMN. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Revisi RUU BUMN mendekati tahap akhir. Dimulai Selasa (23/9/2025), kini Panitia Kerja RUU Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Panja DPR mengubah 84 pasal, mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, dorongan kesetaraan gender. Lainnya, soal perubahan nomenklatur yang mengubah kementerian, jadi setingkat badan.
Dalam keterangannya Jumat (26/9/2025), Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan jumlah pasal yang direvisi menjadikan pembahasan kali ini sebagai perubahan paling besar. Itu terhitung sejak regulasi BUMN pertama kali diterapkan lebih dari dua dekade lalu.
“Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini. Mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” kata Andre Rosiade dalam rapat Komisi VI di Jakarta, Jumat.
Andre mengatakan salah satu poin yang disepakati adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," katanya.
Substansi penting adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri sebagai organ BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
Ini tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.
Yang juga menarik dicatat, soal revisi menghapus aturan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, pejabat di lingkungan BUMN kini dipandang memiliki status sebagai penyelenggara negara yang wajib mematuhi prinsip integritas dan akuntabilitas publik.
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan ketentuan mengenai kesetaraan gender. Pasal baru tersebut mengatur agar perempuan memiliki kesempatan yang sama menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di lingkungan BUMN.
“Regulasi ini memberi ruang yang setara bagi perempuan di jajaran kepemimpinan BUMN,” ujar Andre Rosiade.
Kemudian, dalam aspek keuangan, revisi UU BUMN menambahkan pengaturan mengenai dividen saham seri A dwiwarna yang akan dikelola oleh Badan Pengaturan BUMN atas persetujuan Presiden.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk mempertegas kewenangan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan strategis BUMN.
Yang tidak kalah penting, RUU juga menekankan pentingnya transparansi melalui keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan ketentuan baru ini, BPK diberi kewenangan penuh untuk memeriksa laporan keuangan BUMN guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Satu hal, aspek fiskal juga diperkuat dengan memasukkan aturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga. Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknisnya melalui peraturan pemerintah.
Perubahan ini juga menyentuh ketentuan mengenai mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Related News

Korupsi di Dinas PUPR Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar

ESDM, Sudah Ada Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang

Perlu Evaluasi, Menko Cak Imin Pastikan Program MBG Jalan Terus

IKN Nusantara Ibu Kota Politik 2028, Jakarta Tetap Ibu kota Negara

Dalam 4 Hari Korban Keracunan MBG di Bandung Barat 1.333 Siswa

Wuih! Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar dalam 17 Menit