Kementerian BUMN Bakal Tamat, jadi Hanya Setingkat Badan
Ilustrasi Kementerian BUMN. Dok. SINDOnews.
Mekanisme tersebut akan diatur lebih lanjut agar transisi kelembagaan berjalan mulus tanpa mengganggu operasional perusahaan negara.
Rencananya, jika sudah disetujui di tingkat I, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan dan dijadikan UU.
Pemerintah menghapus pemberian tantiem, dan pengurangan komisaris
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kepada Komisi VI DPR RI terkait RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mensesneg Prasetyo Hadi menjabarkan pemerintah berencana akan melakukan perubahan atas perusahaan-perusahaan pelat merah sejalan dengan lahirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang di situ juga kemudian melahirkan BPI Danantara. Sebagaimana yang Bapak, Ibu ikuti bahwa sekarang kita memiliki Danantara," ujar Prasetyo Hadi dalam rapat perdana pembahasan RUU BUMN bersama Komisi VI di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Pemerintah berharap pembentukan Danantara dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN. Pemerintah meyakini Danantara dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki sejumlah BUMN.
"Kita sekarang punya instrumen untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di BUMN-BUMN kita. Salah satunya adalah penyelesaian permasalahan di Garuda Indonesia," ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi.
Upaya perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan kepada semua perusahaan BUMN, mulai dari aspek struktur manajemen hingga kinerja keuangan yang diamanatkan melalui Danantara.
Salah satunya adalah penghilangan Tantiem. Kedua, pengurangan jumlah Komisaris di setiap perusahaan-perusahaan BUMN. Kemudian, rasionalisasi seluruh nominal pendapatan baik komisaris maupun direksi.
“Termasuk sebenarnya apa yang salah satu dibahas mengenai rangkap jabatan juga sejak awal tahun itu merupakan pembahasan juga oleh Presiden dengan BPI Danantara," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. ***
Related News
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Dibayar, Ini Putusannya
Agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, ESDM Siapkan Regulasi Baru
Temuan Bangkai Gajah di Areal RAPP Riau, Menhut Tegaskan Tak ada Ampun
Seraya Minta Maaf, Dirut DSI Berkomitmen Kembalikan Dana Lender
Prabowo Bilang Tak Akan Ragu Lawan Penggarongan Kekayaan Negara
21 Pakar Hukum dari CALS Desak Pembatalan Adies Kadir Jadi Hakim MK





