EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) benar-benar terpuruk. Perusahaan mempunyai setumpuk kewajiban kepada operator pasar modal. Setidaknya, perseroan mengemplang kewajiban keuangan sekitar Rp569,29 juta.


Akumulasi kewajiban keuangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) itu dengan rincian sebagai berikut. Yaitu denda keterlambatan penyampaian LK per 31 Desember 2020 sejumlah Rp200 juta. Lalu, denda keterlambatan penyampaian LK per 31 Maret 2021 senilai Rp200 juta.


Berikutnya, denda annual listing fee (ALF) edisi 2021 sejak Juli 2021 sampai Januari 2023 sebesar Rp39,71 juta. Perseroan mengklaim nilai itu akan disesuaikan karena telah membayar pada Oktober 2022. Dan, pembayaran ALF periode 2022 termasuk PPN sejumlah Rp114,95 juta.


Terakhir, denda ALF 2022 periode Juli 2022 sampai Januari 2023 senilai Rp14,63 juta. Perseroan mengklaim, target waktu pelunasan seluruh kewajiban akan dilakukan maksimal Juni 2023. ”Sumber pendanaan untuk membayar kewajiban itu dari hasil kegiatan operasional,” tulis Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur.  


Saat ini, perseroan berusaha ekstra menggenjot pendapatan dengan melakukan ekspor beberapa komoditi Shrimp, Chepalopoda, dan ikan ke negara-negara Jepang dan Cina. Selain itu, untuk penjualan Lokal, saat ini perusahaan telah menjual dengan distribusi ke daerah Jawa tengah, Jabodetabek, dan Jawa Timur. 


Saat ini, perusahaan telah mendapat market baru selain Jepang yaitu Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Dengan market saat ini, perusahaan akan meningkatkan volume, membuka market baru ke Korea, dan Arab Saudi pada 2023. Salah satu caranya mengikuti pameran Internasional. 


Perusahaan telah melakukan pendekatan kepada supplier-supplier, dan mengkaji ulang mengenai kontrak Kerja sama terlebih khusus mengenai kesepakatan mengenai termin pembayaran. Meningkatkan utilitas pabrik dengan cara melakukan makloon dengan perusahaan lain. Membuat projection keuangan disesuaikan dengan kemampuan pembayaran perusahaan.


Mengenai perkembangan pengajuan kasasi oleh RB Food Supply Indonesia ke Mahkamah Agung (MA) dalam proses menunggu putusan. Perseroan optimistis memenangkan kasasi. Pasalnya, 97,7 persen kreditur konkuren lainnya menyetujui proposal perdamaian yang diajukan perseroan. ”Putusan paling telat diterima pada 17 Februari 2023,” ucapnya. 


Menyusul permohonan kasasi ke MA itu, tidak berdampak terhadap pembayaran kewajiban perseroan kepada bursa. Maklum, dalam proposal perdamaian perusahaan sudah menjadwalkan pembayaran kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum ketentuan delisting berakhir. (*)