“Biasanya setelah mendapatkan informasi kartu kredit atau debit curian tersebut, para pelaku menggunakannya antara lain untuk mendukung gaya hidup, menyediakan jasa seperti pemesanan tiket pesawat dan hotel dengan potongan harga hingga 50%, hingga menjual data kartu kredit atau debit curian itu dengan harga murah,” jelas Teguh.

 

Di Amerika Serikat, praktik seperti ini juga pernah terjadi. Salah satunya oleh AlphaBay, sebuah marketplace yang beroperasi di dark web untuk menjual banyak barang dan jasa ilegal, seperti kartu kredit atau debit curian. Situs ini pun akhirnya ditutup dan disegel oleh aparat penegak hukum pada tahun 2017.

 

Kejahatan siber yang terorganisir ini tak ayal mendorong kita sebagai bagian dari masyarakat global untuk terus berhati-hati dalam menyimpan data pribadi, guna mencegah pelaku  mendapat data pribadi yang nantinya bisa disalahgunakan.

 

“Amerika Serikat adalah negara dengan kasus kejahatan carding yang paling banyak terjadi. Menurut laporan Consumer Sentinel Network yang diterbitkan oleh FTC (Federal Trade Commission), total kasus kejahatan carding di Amerika Serikat mencapai 389.737 laporan pada 2021 lalu dan meningkat menjadi 441.822 pada 2022. Adapun total kerugian diperkirakan sebesar 482 triliun pada 2021,” tambah Teguh.

 

Memerangi kejahatan siber seperti carding menjadi tugas kita bersama sebagai masyarakat global. Ditambah lagi, belum semua merchant di dunia turut memakai fitur 3D Secure. Hal yang bisa kita lakukan adalah menjaga data pribadi sebaik mungkin agar tidak bisa dicuri oleh orang yang tak bertanggung jawab.

 

Peran aktif dari nasabah pun sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya carding. Oleh karena itu, nasabah perlu waspada akan jenis-jenis kejahatan siber terkini yang mengincar data pribadi yang bersifat rahasia.

 

Teguh pun menekankan, “Jika para nasabah tidak teredukasi dengan baik atau bahkan lengah, maka dengan mudah mereka menjadi korban dari aksi para pelaku ini. Sebaliknya, jika para calon nasabah sudah teredukasi dengan sangat baik dan selalu teliti, maka mereka bisa terhindar dari berbagai aksi penipuan yang akan sangat sering terjadi di Indonesia kedepannya.”

 

Jika Carding Terjadi

Jika suatu saat saldo terdebit meskipun tidak ada transaksi apa pun di online merchants dan hal tersebut terindikasi sebagai carding, jangan panik. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memblokir kartu debit atau kredit yang terkena transaksi tidak sah tersebut dari aplikasi. Setelah itu, langsung hubungi call center dari bank penerbit kartu dan adukan kasus tersebut.