Ketika sudah mendapat aduan dari nasabah, pihak bank penerbit kartu akan mengecek apakah kasus tersebut benar merupakan kasus carding atau bukan.

 

“Jika setelah melakukan investigasi dan terbukti hal yang pelapor alami merupakan carding, maka bank menjamin akan membatalkan transaksi tidak sah tersebut sehingga saldo nasabah bisa kembali,” jelas Teguh.

 

Pencegahan Carding

Carding bisa dicegah jika data pribadi tetap terjaga kerahasiaannya. Menjaga data pribadi pun merupakan tugas bersama, baik dari bank, merchant, maupun nasabah. Sebagai nasabah, kamu juga bisa melakukan perannya dengan mengikuti berbagai langkah. Berikut langkah yang bisa dilakukan:

 

Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit/kredit, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kedaluwarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapa pun.

Saat bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.

Hindari melakukan transaksi daring di Wi-Fi publik.

Jangan pernah simpan data kartu debit/kredit di tempat yang bisa diakses oleh orang lain.

Jangan membagikan surat tagihan kartu kredit digital kepada siapa pun, sehingga data pribadi kamu tidak bisa dibaca oleh orang lain. Kalau surat tagihan kartu kreditmu masih berupa fisik, hancurkan terlebih dahulu dan jangan membuangnya sembarangan.


Kejahatan siber seperti carding bisa terjadi pada siapa pun dan di mana pun. Dengan memahami jenis-jenis kejahatan, kamu sudah selangkah lebih maju untuk menghindarinya. Tetaplah waspada dan berhati-hati, juga sebarkan informasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi ke teman, kerabat, maupun keluarga agar makin banyak yang terhindar dari kejahatan siber.