Pensiunan Hakim MK Ini Cerita Titik Awal Indonesia Tak Baik-baik Saja
Pensiunan Hakim MK Arief Hidayat. Dok. IKA Undip.
EmitenNews.com - Pada hari wisuda purna baktinya, eks Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja. Putusan kontroversial itulah yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka lolos pencalonan, dan kemudian hari memenangkan Pilpres 2026, sebagai wapres RI berpasangan dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," kata Arief usai Wisuda Purnabakti, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Arief Hidayat merespon pertanyaan wartawan terkait masa dinasnya di MK, dan soal apa yang paling diingatnya selama mengemban tugas 13 tahun sebagai Hakim MK sejak 2013 silam.
Kita tahu, putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itulah yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal, usianya belum 40 tahun.
Putusan yang diambil saat MK dipimpin Hakim Anwar Usman, suami dari adik perempuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, itu sampai melahirkan olok-olokan politik bahwa Wapres Gibran adalah anak haram konstitusi, sampai hari ini.
Arief mengakui telah melewati berbagai macam dinamika yang luar biasa dalam setiap memutuskan perkara di MK, termasuk adanya pelanggaran-pelanggaran etik terhadap konstitusi. “Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus tindak pidana."
Namun, yang paling Arief ingat adalah ketika kemudian ia merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal putusan pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90 itu.
"Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90. Itu yang menjadikan saya merasa sangat tidak mampu menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90," tegasnya.
Guyonan pensiun hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat soal keinginannya yang tak tercapai
Arief Hidayat juga sempat berguyon tentang keinginannya yang tidak terealisasi karena anak-anaknya lebih memilih untuk menjadi dosen. Ia menyampaikan bahwa anak-anaknya yang memilih karier sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Sebelas Maret (UNS), tidak pernah meminta yang aneh-aneh dan merepotkannya.
"Yang sulung (jadi dosen) di Undip dan yang bungsu (dosen) di UNS dan dua-duanya cuma ingin jadi dosen. Tapi, saya sebetulnya ingin anak saya bisa jadi Wakil Presiden, tapi tidak jadi kenyataan itu," kata Arief, usai Wisuda Purnabakti, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Dalam selorohnya yang mengundang tawa, Arief Hidayat bercerita bahwa kini anak bungsunya mengusulkan agar Solo menjadi tempat kelahiran anak laki-lakinya, atau cucu Arief dari si bungsu. Setelah menjadi dosen di UNS, saat sang istri hendak melahirkan itu ada pilihan melahirkan di Semarang atau Solo.
“Anak saya Angga mengatakan, 'Pak, ini katanya sudah di USG anak saya laki-laki, berarti cucu Papa nanti laki-laki biar lahir di Solo ya karena kalau lahir di Solo bisa jadi presiden atau wakil presiden," kata Arief.
Nah, melalui cucu terakhirnya itu, Arief mendoakan agar keinginannya yang dulu dapat terwujud. Menurut Arief, Solo merupakan berkah bagi negara Indonesia. "Solo itu berkahnya Indonesia, katanya begitu, tapi menjadi presiden atau wakil presiden yang baik itu doa saya pada cucu saya yang terakhir yang laki-laki ini."
Arief Hidayat menjadi hakim MK sejak 1 April 2013, ketika diambil sumpah jabatan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selama 13 tahun di MK, ia merasakan dinamika dalam kehidupannya sungguh luar biasa ketika menjadi satu di antara sembilan hakim konstitusi. Mulai dari dinamika yang sifatnya membanggakan, menyenangkan, hingga penuh kesedihan dan kepiluan juga terjadi di MK ini. “Semuanya telah terlewati dalam waktu 13 tahun."
Dalam pidatonya, Arief Hidayat menyampaikan permohonan maaf kepada delapan hakim MK dan para staf di MK. Di MK, ia sempat menjadi ketua MK, dan lalu menjadi hakim anggota, dan sejak kemarin memasuki masa pensiun. Posisinya akan digantikan oleh Adies Kadir yang namanya telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa (27/1/2026). ***
Related News
Prabowo dan Zinedine Zidane Bertemu di Davos, Ini yang Dibahas
Bali Masih Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia Versi TripAdvisor
Passage to Hiliwatu, Ubud, Bali
Sempat Hancur Pada PD II, RDMP Balikpapan Kini Jadi Garda Depan Energi
Tahun 2026, Target Pemkot Malang Jaring Wisatawan 3,4 Juta Orang
Kian Diminati, Pelanggan Kereta Panoramic Tumbuh 38,6 Persen di 2025





