Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, yang Terlibat Praktik Perbudakan akan Dihukum
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah akan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perbudakan di Langkat, Sumatera Utara mendapat hukuman setimpal. Tersangka kasus suap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin diduga terlibat praktik perbudakan. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua kerangkeng saat menggeledah rumah Terbit dalam kasus suap. Sedikitnya 27 orang yang mengalami penyekapan telah dibebaskan dari kurungan.
Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (25/1/2022), Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM strategis, Jaleswari Pramodhawardhani, mengatakan, pihaknya akan memastikan siapa pun yang terlibat dalam praktik perbudakan itu akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Termasuk Terbit Rencana Perangin-angin.
Jaleswari mengungkapkan, atas dugaan kejahatan ini, Terbit Rencana Perangin-angin melanggar berbagai perundang-undangan. Terkait kasus suap, bupati nonaktif itu, berpotensi dijerat pasal KUHP dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dugaan perbudakan, Terbit Rencana Perangin-angin bisa disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998.
Jaleswari mengaku prihatin atas munculnya dugaan kejahatan ini. Ia tidak membayangkan, di era sekarang, kejahatan perbudakan seperti yang diduga dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat itu, tanpa diketahui masyarakat.
Jaleswari sangat mengapresiasi masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang kemudian meneruskannya ke Komnas HAM. Mantan peneliti LIPI ini juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berhasil menjaring Terbit melalui operasi tangkap tangan (OTT KPK).
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” katanya.
Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, diduga melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia, seperti diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care). Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.
Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022), menduga kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para buruh sawit yang bekerja di ladang Terbit tersebut. "Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya."
Ada dua sel dalam rumah Bupati Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja. Jumlah itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap hari. Selepas bekerja, mereka dimasukkan dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.
Related News
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang





