Ketua MUI 1998-2000 KH. Ali Yafie Meninggal Dunia dalam Usia 96 Tahun
:
0
KH. Ali Yafie. dok. NU Online.
EmitenNews.com - "Inna lillahi wa inna ilaihi rooj'iun. Telah berpulang ke Rahmatullah Prof. KH Ali Yafie Rais." Demikian tulis NU dalam cuitannya, mengabarkan berpulangnya Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 1998-2000 dalam usia 96 tahun. Kabar meninggalnya Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 1991-1992 itu, diumumkan oleh akun Twitter resmi Nahdlatul Ulama pada Minggu (26/2/2023).
KH Ali Yafie menghembuskan napas terakhirnya dalam usia 96 tahun, Sabtu (25/2/2023), pukul 22.13 WIB di Rumah Sakit (RS) Bintaro, Tangerang Selatan. MUI menyampaikan, jenazah KH Ali Yafie dibawa ke Jalan Menteng V Blok FC 5 No 12, Sektor 7 Bintaro Jaya di Kompleks Menteng Residence.
Dalam usia sepuh, Ali Yafie sudah lama didera sakit, dan menjalani perawatan di rumah sakit. Ia sempat dirawat pada Senin 13 Februari 2023 karena gangguan paru-paru dan jantung. Kondisinya dikabarkan membaik, Kamis (16/2/2023), dan dijenguk Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof KH Ma’ruf Amin. Wapres mengisahkan Kiai Ali Yafie adalah sosok ulama senior yang menjadi panutannya.
Ali Yafie termasuk salah satu tokoh yang diundang Presiden Soeharto, berkonsultasi sebelum mengambil keputusan mengundurkan diri dari kursi kepresidenan. Dua hari kemudian, 21 Mei 1998, Pak Harto akhirnya secara resmi mengumumkan lengser. Ia digantikan oleh Prof. BJ. Habibie meneruskan kepemimpinan di era reformasi.
Tokoh lain yang ikut dalam pertemuan Soeharno dengan para ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan ABRI, di Istana Merdeka, 19 Mei 1998 itu, Mensesneg Saadillah Mursyid, Yusril Ihza Mahendra, Amidhan, Nurcholish Madjid, Emha Ainun Najib, Malik Fadjar, Sutrisno Muchdam, Ali Yafie, Ma'ruf Amin, Abdurrahman Wahid, Cholil Baidowi, Adlani, Abdurrahman Nawi, dan Ahmad Bagdja.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





