Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Ilustrasi pelayanan di Bank Sulteng. dok. Bank Sulteng. Kontan.
EmitenNews.com - Kinerja sektor keuangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tetap terjaga stabil dengan pertumbuhan positif pada Februari 2024. Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, seluruh indikator perbankan mengalami pertumbuhan positif secara year-on-year (yoy). Dana pihak ketiga (DPK) jadi Rp32,64 triliun pada Februari 2024.
"Kondisi industri jasa keuangan di wilayah Sulteng pada awal tahun 2024 tetap stabil dengan kinerja positif, likuiditas memadai dan profil risiko yang terjaga," kata Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo di Palu, Sulteng, Selasa (30/4/2024).
Perkembangan industri perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal di Sulawesi Tengah tumbuh positif seiring kegiatan edukasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen yang dilakukan secara berkelanjutan.
OJK mencatat pada posisi Februari 2024, seluruh indikator perbankan mengalami pertumbuhan positif secara year-on-year (yoy). Aset perbankan tumbuh sebesar 10,43 persen, yakni dari Rp59,47 triliun pada Februari 2023 menjadi Rp65,68 triliun pada Februari 2024.
"Dana pihak ketiga (DPK) pada Februari tumbuh positif sebesar 7,16 persen, dari Rp30,47 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp32,64 triliun pada Februari 2024," katanya.
Kredit perbankan tumbuh sebesar 13,24 persen, dari Rp44,42 triliun pada Februari 2023 menjadi Rp50,30 triliun pada Februari 2024. Bagusnya, kualitas kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tetap terjaga di angka 1,78 persen.
OJK juga mengatakan bahwa pada posisi Februari 2024, kinerja perbankan syariah mengalami peningkatan dengan nilai aset tercatat Rp2,95 triliun atau tumbuh sebesar 15,23 persen.
Pembiayaan syariah juga masih menunjukkan tren positif dengan tumbuh 15,64 persen, dari Rp2,30 triliun pada Februari 2023 menjadi Rp2,66 triliun pada Februari 2024.
Triyono Raharjo mengungkapkan, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk tidak hanya memanfaatkan pembiayaan syariah namun juga memanfaatkan produk simpanan bank syariah. Dengan begitu, kata dia, dana pihak ketiga perbankan syariah dapat tumbuh lebih optimal. ***
Related News
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi
BEI–KSEI Rilis Daftar Saham Terkonsentrasi (HSC), Telisik Manfaatnya!
OJK Jatuhkan Sanksi ke 233 Pelaku Pasar Modal Selama 2026
OJK–BEI Akhirnya Tuntaskan 4 Proposal MSCI, Transparansi Diperkuat!
Usai Disuspensi, Saham ASPR Dibuka Kembali Melonjak 7,83 Persen
Tersandung Opini Disclaimer, Saham AKKU, BIMA, dan ZINC Disuspensi BEI





