Komisi IX DPR Minta BPOM Tertibkan Influencer Skincare Nakal
:
0
Rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BPOM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Dok. Fajar.
EmitenNews.com - Secara khusus Komisi IX DPR RI menyoroti maraknya influencer di media sosial menyampaikan kandungan produk obat dan kosmetik tertentu, terutama di sektor skincare. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, meminta BPOM lebih aktif memberikan informasi akurat, jangan sampai kalah dengan para pemengaruh yang sejatinya tidak memiliki pengetahuan memadai.
Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BPOM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, meminta BPOM untuk lebih aktif memberikan informasi yang akurat terkait obat dan kosmetik melalui media sosial resmi BPOM. Hal itu dinilai lebih afdol, ketimbang membiarkan informasi tersebut beredar melalui influencer yang belum tentu memiliki pemahaman yang memadai.
Dalam rapat yang dihadiri Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, Nihayatul Wafiroh mengatakan, jika ada pemengaruh yang mengungkapkan skincare tertentu memiliki kelebihan ini dan itu, BPOM bisa segera menyampaikan pandangannya. Jadi, tidak perlu ada lagi klarifikasi antar-influencer.
“Jadi, informasi yang benar langsung dari BPOM, dan kita di Komisi IX siap untuk mendistribusikan informasi itu, Pak," kata Ninik, sapaan akrab Nihayatul.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik kepada publik.
Fenomena influencer skincare yang sering mempromosikan produk tanpa pemahaman ilmiah yang cukup dinilai berisiko bagi konsumen.
Banyak dari mereka memberikan klaim berlebihan mengenai manfaat produk tanpa dasar ilmiah yang jelas. Hal ini dapat menyesatkan masyarakat, terutama dalam pemilihan produk yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan.
Menanggapi fenomena ini, BPOM tengah menyiapkan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh para influencer kecantikan.
Aturan ini nantinya akan melarang influencer kecantikan mengumumkan hasil review produk secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian dari BPOM.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





