Komisi XI DPR RI Setujui Tambahan Modal Negara untuk 11 BUMN
:
0
EmitenNews.com - Komisi XI DPR RI menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persetujuan suntik modal itu diperoleh dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Bahasan raker meliputi tambahan PMN 2021 dan alokasi PMN 2022.
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menanyakan kepada peserta rapat yang terdiri atas anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan pemerintah, serta sejumlah direksi perusahaan, mengenai bahasan tambahan PMN untuk perusahaan pelat merah tersebut.
"Setuju ya? Kita setuju semua? Dari pemerintah setuju? Direksi BUMN setuju semua? Ada yang gak setuju? Dengan demikian kesimpulan rapat kerja komisi XI DPR RI kita disetujui bersama maka berakhirlah rapat kerja kita dengan Menteri Keuangan," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, seraya menutup rangkaian rapat kerja tersebut.
Bahasan raker meliputi tambahan PMN 2021 dan alokasi PMN 2022. Rencananya, PMN akan disalurkan kepada 11 perusahaan BUMN dan lembaga. Yakni, PT Hutama Karya (persero), PT Waskita Karya (persero), PT KAI (Persero), Badan Bank Tanah, Indonesia Investment Authority (INA).
Kemudian PT PLN (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Adhi Karya (Persero), Perum Perumnas, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Namun demikian, ada beberapa catatan dari kesimpulan rapat kerja, yang mencakup tiga poin. Pertama, Komisi XI telah melakukan pendalaman atas tambahan Penyertaan Modal Negara tahun 2021 dan alokasi Penyertaan Modal Negara tahun 2022.
Kedua, Pemerintah agar melaksanakan Penyertaan Modal Negara sesuai arah upaya, kebijakan, dan pelaksanaan Penyertaan Modal Negara 2021 dan 2022.
Ketiga, Menteri Keuangan agar segera menyampaikan roadmap dan klasterisasi BUMN yang mendapatkan penugasan misi pembangunan sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dapat menjadi landasan dalam penentuan kebijakan PMN.
Untuk PT Hutama Karya (Persero) mendapatkan tambahan PMN 2021 sebesar Rp9,1 triliun dan PMN 2022 sebesar Rp23,85 triliun. PT Waskita Karya (Persero) tambahan PMN 2021 sebesar Rp7,9 triliun dan PMN 2022 sebesar Rp3 triliun.
Kemudian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan tambahan PMN 2021 sebesar Rp6,9 triliun. Badan Bank Tanah mendapatkan tambahan PMN 2021 sebesar Rp1 triliun. Lalu, Indonesia Investment Authority (INA) mendapatkan tambahan PMN Rp15 triliun.
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





