Komnas HAM Terima 1.227 Aduan, Terbanyak Kasus Pelanggaran Oleh Polisi
Ilustrasi staf Komnas HAM terima pengaduan dari masyarakat. dok. Komnas HAM RI.
EmitenNews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 1.227 aduan atas dugaan pelanggaran HAM selama semester pertama 2024. Tidak hanya dari dalam negeri, aduan tersebut juga ada dari luar negeri. Mayoritas pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian, disusul pemerintah pusat dan daerah.
“Pada semester pertama tahun 2024 ini, Komnas HAM menerima 1.227 kasus dugaan pelanggaran HAM, dari Indonesia maupun beberapa kasus menyangkut nasib warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Atnike Nova Sigiro membeberkan mayoritas pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kemudian, disusul oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Polri, pihak yang paling banyak diadukan dengan jumlah aduan sebanyak 350, pemerintah daerah dan pusat sebanyak 232 aduan, dan korporasi sebanyak 182 aduan,” ujar Atnike.
Kasus-kasus tersebut diterima melalui prosedur pengaduan Komnas HAM sebanyak 799 aduan diterima melalui surat, 158 aduan melalui kedatangan langsung, 155 aduan melalui daring, dan 62 melalui email. Sejumlah 53 aduan melalui mekanisme audiensi atau tatap muka antara Komnas HAM dengan pengadu.
Jakarta menduduki peringkat pertama dengan 170 aduan, diikuti oleh Sumatera Utara dan Jawa Barat ini menempati sama-sama di peringkat kedua sejumlah 128. Kemudian, Jawa Timur 91 aduan, Jawa Tengah 61 aduan.
Dari luar negeri tertinggi dari Malaysia, Arab Saudi dan Irak
Di luar negeri juga terdapat sejumlah aduan dari negara-negara utamanya penerima pekerja migran dari Indonesia. Pertama dari Malaysia yaitu 6 aduan, Arab Saudi dan Irak 5 aduan, Kamboja 4 aduan dan Thailand 2 aduan
Hak atas kesejahteraan merupakan kasus yang paling banyak diadukan, sebesar 437 kasus, hak untuk memperoleh keadilan terbanyak kedua sebanyak 299 kasus, dan hak atas rasa aman sebanyak 121 kasus aduan.
Isu yang tertinggi diadukan adalah terkait isu agraria yaitu sebanyak 248 aduan. Isu lain yang juga masuk kategori terbanyak adalah pengaduan terkait bisnis dan hak asasi manusia sebanyak 247 aduan.
Kasus-kasus lain yang juga diadukan, terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 9 aduan, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 16 aduan. Lalu, kasus terkait pembela asasi manusia sebanyak 5 aduan, dan kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 8 aduan.
Komnas HAM mencatat ada 14 kasus yang disoroti selama semester pertama tahun 2024. Yaitu kasus penggundulan petani Desa Salo Loang dan pengusiran Masyarakat Adat Pamaluan, dugaan kekerasan dan penghalangan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap mahasiswa Universitas Trilogi di Jakarta Selatan.
Lainnya, dugaan penghalangan pelaksanaan Forum Rakyat Air Dunia di Bali, peristiwa pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Kriminalisasi pembela HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Juga kriminalisasi aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits, kasus pembela HAM lingkungan inisial YA, dan dugaan kriminalisasi tetua adat Sorbatua Siallagan.
Kemudian, kasus dugaan kebocoran gas di Kabupaten Mandailing Natal, kasus kebakaran di kawasan industri, peristiwa kematian Afif Maulana di Padang.
Juga ada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, kasus kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta kasus penangkapan dengan kekerasan terhadap artis SJ dan asistennya
Kasus-kasus yang diadukan tersebut kemudian ditangani oleh Komnas HAM melalui dua mekanisme. Melalui mekanisme pemantauan maupun mekanisme mediasi hak asasi manusia. ***
Advertorial
Related News
Perubahan Iklim Berpotensi Tenggelamkan Tiga Pulau Padat Wisatawan ini
Izin Sudah Dicabut, TCN Dilarang Menyuling Air Laut di Gili Trawangan
Kaya Protein, KKP Harap Susu Ikan Masuk Program Makan Bergizi Gratis
Buntut Keracunan Massal di Pengajian, Polisi Bongkar Bisnis Ilegal
Survei Indikator Kejagung Lembaga Hukum Paling Dipercaya, KPK di Bawah
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA, Kapolda Kalbar Ungkap Kerugian Rp1T