Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Menteri Teten Masduki dan OJK Digugat Rp7,4 Miliar
:
0
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menghadapi persoalan serius. Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin menggugat Menkop hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022 dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Melalui kuasa hukum Yeremia Bobby Kailimang, para penggugat juga menggugat Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama. Dalam petitumnya, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Senin (20/2/2023), para penggugat menuding Menteri Teten dan OJK sebagai instansi yang melakukan pengawasan tidak menjalankan kewajiban pengawasan. Mereka dinilai tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Akibat pembiaran itu, para penggugat mengaku mengalami kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, dan Sertifikat Simpanan Berjangka III.
"Lalu, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.449.800.000." Demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
Related News
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu
Berantas Korupsi, Menteri PU Tidak Mau Korbankan Pegawai Kecil
10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Masuk Radar BPKP dan Kejagung
Babe Haikal Bahas Rantai Pasok Produk Halal dengan Inggris
Perkuat Magang Nasional, Angkatan Kerja dapat Sertifikat Keahlian





