Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Menteri Teten Masduki dan OJK Digugat Rp7,4 Miliar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. dok. Merdeka.
Menteri Teten mengaku banyak mengambil pelajaran dari 8 koperasi bermasalah ini. Pada intinya selama ini pengawasan koperasi dilakukan sendiri secara internal. Namun metode ini menyulitkan ketika koperasi yang dijalankan sudah mulai besar. Biasanya hubungan koperasi dengan anggota menjadi berjarak.
"Ketika koperasinya sudah membesar, hubungan anggota dengan koperasi tidak sesolid yang kita bayangkan, tidak seideal yang diasumsikan. Maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan koperasi itu sendiri," kata dia.
Teten mengaku telah berupaya untuk menyelesaikan 8 masalah koperasi ini. Mulai dari membujuk koperasi yang masih sehat untuk membantu hingga mencari investor baru untuk menyelesaikan masalah, namun hasilnya masih nihil. "Termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa." ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN