EmitenNews.com - Ini pengakuan Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko. Ia mengakui kesalahannya, tergolong lalai mengingatkan masyarakat, dalam kasus penipuan robot trading yang banyak menyeret korban di Indonesia.

 

"Kesalahan kami yakni tidak secara dini mengingatkan masyarakat. Saya akui itu kesalahan kami, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti. Tetapi ternyata ada pihak-pihak yang mengatasnamakan seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti," ujar Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

 

Para pelaku penipuan, mengaku seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti. Selain itu robot trading juga banyak berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengklaim berizin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 

"Mereka memperoleh perizinan dari Kemendag untuk menjual barang robot trading itu. Jadi izin SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) untuk jual langsung robot tradingnya," kata Didid.

 

Untuk mendapatkan izin melakukan aktivitas jual beli di bursa, pelaku harus mendapatkan izin dari Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi.