Korban Scam Terima Pengembalian Dana Rp161 Miliar dari IASC
Prosesi pengembalian dana korban scam. FOTO-DOK OJK
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (*)
Related News
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya
Rawan Penyelewengan, OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus
Berikut Kegiatan Operasional BI Selama Libur Idulfitri 2026
Turun 75-95 Persen! Dua Saham Ini Masuk Radar Merah BEI
Kisruh Pasar Global, BEI Sebut Sudah Siapkan Antisipasi Terbaru!
Respons Sanksi OJK, Ini Reaksi KGI Sekuritas





