Kortas Tipikor Polri, Ini Kronologi Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian (Kortas Tipikor Polri) membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, dan Halim Kalla, adik bungsu mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
EmitenNews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian (Kortas Tipikor Polri) membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, dan Halim Kalla, adik bungsu mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Dalam jumpa pers, Senin (6/10/2025), Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Suharyanto mengungkap kronologi praktik lancung pada proyek senilai Rp1,2 triliun pada 2008 tersebut.
Hal ini berawal saat PLN ingin membangun PLTU berkapasitas 2x50 MW di Desa Jungkat, Siantan, Mempawah, Kalimantan Barat.
Ternyata dalam pelaksanaan lelang tersebut Kortas Tipikor mendapatkan fakta bahwa tersangka Fahmi Mochtar, Dirut PLN melakukan pemufakatan jahat untuk memenangkan salah satu peserta tender. Yaitu, tersangka HK dan tersangka RR (Presdir dan Dirut PT Bumi Rama Nusantara.
"Dalam pelaksanaan lelang diketahui bahwa panitia pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN-Alton dan OJSC," kata jenderal polisi bintang satu itu.
KSO BRN memenangkan tender senilai USD80,8 juta dan Rp507,14 miliar meski tak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Bahkan, penyidik mendapatkan informasi bahwa KSO BRN sebenarnya tak melibatkan perusahaan asal Singapura Alton; dan perusahaan asal Rusia, OJSC Power Machines.
Akibatnya, pada 2009, alih-alih menuntaskan proyek, KSO BRN justru melakukan subkontraktor kepada PT Praba Indo Persada (PIP) yang kembali mengklaim bekerja bersama perusahaan energi asal China, QJPSE.
"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat itu," ujar Totok.
Fahmi dan BRN kemudian menandatangani kontrak senilai Rp1,2 triliun dengan tanggal efektif pengerjaan pada Desember 2009 hingga Februari 2012.
Namun hingga akhir, BRN dan Praba baru menyelesaikan 57 pekerjaan sehingga sempat dilakukan amandemen kontrak hingga 10 kali. Terakhir pembaharuan kontrak dilakukan pada Desember 2018.
Namun, secara faktual, BRN dan Praba sudah berhenti melakukan pekerjaan pada 2016 dengan pengerjaan sebesar 85,56%. Pada saat itu, PLN sudah membayarkan tender kepada BRN sebesar USD62,4 juta dan Rp323 miliar.
Total kerugian dari proyek tersebut setara dengan seluruh nilai proyek karena PLTU Kalbar tak bisa berfungsi. Bangunan dan sejumlah alat yang mangkrak di Desa Jungkat juga tak bisa digunakan.
Di luar itu, posisi gedung yang bersebelahan dengan laut mempercepat korosi sejumlah mesin dan alat pada bangunan tersebut. Beberapa mesin dan alat juga dalam kondisi rusak dan tak bisa digunakan karena terbengkalai tanpa perawatan rutin.
Polri menetapkan empat dalam kasus korupsi yang awalnya ditangani Polda Kalbar pada 2021, dan diambilalih Kortas Tipikor Polri pada 2024 itu.
Tiga tersangka lainnya selain Fahmi Mochtar, adalah Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) berinisial HK dan Dirut PT BRN berinisial RR. Satu tersangka sisanya adalah Dirut PT Praba Indo Persada berinisial HYL.
Dalam penuntasan kasusnya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sesuai hal pemeriksaan teknis pada komponen mekanikal dan elektrikal, diketahui kondisi bangunan proyek PLTU Mempawah Kalbar itu, menurut Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, sebagian sudah ada yang terinstal pada tempatnya.
Related News

PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok

Kasus Investasi Fiktif Taspen, Vonis 10 Tahun Untuk Antonius Kosasih

Stop Truk ODOL Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Siapkan 9 Rencana Aksi

Adik JK dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Presiden: Tidak ada Tempat untuk Pemimpin yang Tidak Kompeten

Minggu Ini Semua Dapur MBG Harus Dilengkapi Tes Kit