EmitenNews.com - Rupanya, tidak hanya di Cilacap, pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masif terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air. Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda diketahui dari OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

"Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar, seperti Forkopimda, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Budi Prasetyo mencontohkan modus tersebut juga terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada Forkopimda. Jadi para anggota pimpinan daerah, selain bupati, jaksa, hakim, juga ada pimpinan TNI, dan Polri, bersiaplah menghadapi aparat Komisi Antirasuah.

Dalam kasus korupsi modus pemberian THR di Rejang Lebong, KPK memeriksa lima saksi pada Selasa, 21 April 2026, tepat di Hari Kartini 2026.

"Masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah forum untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, sedangkan Forkopimda provinsi dipimpin gubernur. Anggotanya terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian, pimpinan Kejaksaan, dan pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah.

Kita tahu, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.