KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan). Dok. KPK.
EmitenNews.com - Seperti gayung bersambut. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal perlunya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mendapat sambutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang DPR perlu segera menyelesaikan RUU tersebut.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
KPK menilai keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Terutama dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mengatakan bakal mendorong RUU Perampasan Aset agar segera bergulir di DPR RI, sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada momen Hari Buruh Sedunia.
"Apalagi sekarang yang kedua beliau ngomong begitu, kami akan sangat-sangat untuk mendorong," kata Soedison di Jakarta, Jumat.
Undang-undang perampasan aset, salah UU di bidang penjagaan korupsi. Indonesia sudah memiliki UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi belum ada yang mengatur perampasan aset.
Tiga undang-undang itu diperlukan untuk memenuhi tiga tujuan hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan UU Perampasan Aset, akan ada kepastian hukum yang mengatur jenis-jenis aset yang boleh dirampas.
KUHAP sudah mengatur bahwa aset-aset yang bisa disita adalah barang hasil dari tindak kejahatan dan barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Namun, KUHAP belum jauh mengatur terkait perampasan aset dalam tindak korupsi.
Saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional, atau May Day 2025, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.
Di hadapan kalangan buruh, Prabowo menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. ***
Related News

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

Prabowo Pimpin Ratas Sekolah Rakyat, Pastikan Program Tepat Sasaran

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK