KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Pulangnya Bawa Tiga Koper

Penyidik KPK membawa tiga buah koper dan tas ransel hasil penggeledahan di ruangan Sekretariat Jenderal Setjen DPR RI, Selasa (30/4/2024). dok. Okezone. KPK.
EmitenNews.com - Tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di gedung Sekretariat Jenderal DPR. Salah satu yang digeledah, ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Dari aksi yang berlangsung sejak Selasa (30/4/2024) siang hingga petang itu, penyidik KPK membawa tiga koper ke mobil berbeda, ditambah satu ransel.
Kepada pers, Selasa (30/4/2024), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan adanya kegiatan penggeledahan itu.
Selasa petang, penyidik KPK terlihat keluar gedung Setjen DPR, membawa tiga koper ke mobil berbeda. Sejumlah penyidik membawa tiga koper dan satu ransel itu, ke dua mobil berbeda yang terparkir di halaman gedung Setjen DPR.
Aparat kepolisian dengan senjata laras panjang, bersama petugas Pamdal DPR terlihat menjaga ketat pintu lobi utama kantor Setjen DPR.
Dengan begitu selama penggeledahan berlangsung, akses bagi pegawai Setjen DPR dialihkan lewat pintu samping dekat koperasi pegawai. Sejumlah personel Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR juga berjaga-jaga di sana.
Pintu belakang kantor Setjen DPR juga dijaga ketat oleh petugas Pamdal DPR. Akses jalan dilarang dalam sementara waktu sampai proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan oleh KPK itu, terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.
Kepada pers, Senin (26/2/2024), Ali Fikri mengungkapkan, KPK sudah menaikkan status penanganan kasus korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR itu, ke tingkat penyidikan. Dalam kasus tersebut, sudah lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, sejauh ini KPK belum mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR itu, terjadi pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut. Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, yang melanggar ketentuan PBJ. ***
Related News

KPK Ungkap Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

PTPP Hadirkan Layanan Air Bersih di Pekanbaru Riau

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan