EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan verifikasi dan telaah lebih lanjut soal adanya laporan dugaan KKN terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK masih mendalami laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilayangkan oleh Ubedillah Badrun itu, Senin (10/1/2022). Belum-belum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dilaporkan ke polisi oleh Jokowi mania. 


Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/1/2022), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tentu tetap melakukan verifikasi di setiap laporan yang diterima. KPK masih memastikan laporan Ubedillah Badrun yang menuding Gibran dan Kaesang terlibat KKN itu merupakan wewenang KPK, atau bukan.


Ali Fikri memastikan, pihaknya sudah menerima laporan Ubedillah Badrun itu. KPK sudah menerima di bagian persuratan. “Berikutnya ada verifikasi, ada telaahan untuk memastikan apakah itu menjadi kewenangan KPK atau bukan, kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsinya aturan-aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati."


KPK berbicara soal keharusan penyelenggara negara, dalam hal ini KPK, terhadap suatu tindak pidana korupsi. Ali Fikri menyebutkan, jika dipastikan ada peristiwa pidana dan itu adalah korupsi, berikutnya apakah diduga dilakukan oleh penyelenggara negara? Siapa penyelenggara negara?.


“Salah satunya misalnya, dalam struktur pemerintahan ada eselon 1, kemudian kepala daerah, bupati, gubernur dan seterusnya, ada semua ketentuan semua penyelenggara negara (dalam perkara korupsi)," kata Ali Fikri.


Ali mengatakan wewenang KPK tentu dibatasi undang-undang yang mengharuskan adanya satu penyelenggara negara dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.


"Dalam perkara korupsi, KPK dibatasi Undang-Undang KPK, baik UU KPK lama ataupun yang baru tetap sama, walau kewenangan KPK dibatasi sebagaimana pasal 11, harus ada dasar, ini imperatif, tidak boleh diabaikan, satu penyelenggara negara," katanya.


Seperti sudah ditulis, Dosen UNJ, Ubedillah Badrun melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, dan Kaesang Pangarep yang kini seorang pengusaha muda. Laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Ubedillah menyertakan dokumen yang menghubungkan adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus kebakaran hutan, tetapi tidak jelas penanganan hukumnya. Grup bisnis itu, urai Ubedillah mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran. Ubedillah lalu mengaitkan antara urusan bisnis itu dengan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest.


Sejauh ini Gibran mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Kepada wartawan di Balaikota Solo, bahkan Gibran mempersilakan agar laporan itu dibuktikan benar-tidaknya. "Laporannya sudah masuk kan? Dicek saja. Nek aku salah, cekelen (kalau aku salah, tangkap) aku detik ini juga."


Sementara itu, relawan Jokowi Mania (JoMan), melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022) karena menganggap dosen UNJ itu, menebar fitnah terhadap dua putra Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022 itu, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.


Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut. "Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ***