KPK Pamerkan Barang Bukti Korupsi Investasi Fiktif Taspen Rp300M
Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan uang tunai senilai Rp300 miliar, bagian dari total Rp883 miliar dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen. Dok. RMOL.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sitaan hasil korupsi PT Taspen. Komisi Antirasuah menampilkan uang tunai senilai Rp300 miliar, bagian dari total Rp883 miliar dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen. Uang dalam pecahan Rp100 ribu tersebut ditata memenuhi dinding ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Tumpukan uang setinggi kurang lebih 1,5 meter itu, membentang sepanjang sekitar 7 meter. Sebagian lainnya turut disusun di bagian depan ruangan. Secara keseluruhan terdapat 300 kotak plastik transparan berisi uang berwarna merah, masing-masing senilai Rp1 miliar. Dengan begitu totalnya mencapai Rp300 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/11/2025), mengungkapkan, dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan proses penyerahan uang tersebut kepada PT Taspen.
"Kami mengundang rekan-rekan media untuk ambil gambar penyerahan uang ke PT Taspen. Rencananya, uang cash senilai kurang lebih Rp300 miliar kami tampilkan di ruang konferensi pers," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Infornya, uang sebanyak Rp883 miliar yang disita itu, bagian dari amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap terdakwa Ekiawan, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti USD253.664 subsider dua tahun penjara.
Dalam perkembangannya, Ekiawan Heri Primaryanto menerima putusan yang diketok majelis hakim pada Senin (6/10/2025). Jaksa penuntut umum KPK juga menerima putusan tersebut.
Pada Rabu (15/10/2025), Kepala Satgas JPU KPK Greafik Loserte menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas perkara, administrasi, serta dokumen putusan kepada jaksa eksekutor. Penyerahan dilakukan kepada jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salah satu barang bukti yang menonjol dalam kasus ini adalah instrumen reksadana yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp800 miliar. Jika digabung dengan barang bukti lain, totalnya diyakini mencapai kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Serah terima dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero).
Dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto.
“Kasusnya telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Asep Guntur Rahayu.
Putusan tersebut menetapkan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2 dengan jumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Terhadap putusan tersebut, jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali 996.694.959,5143 unit reksa dana tersebut untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih. Penjualan dilakukan sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025.
"Uang senilai Rp883.038.394.268 telah disetorkan atau ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Kemudian sejumlah enam unit efek telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen," katanya.
Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto mengaku berbahagia setelah menerima barang rampasan dalam bentuk uang tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya juga menerima dari KPK enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP. Ada beberapa seri sehingga jumlahnya enam.
“Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset (pemulihan aset, red) sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun," ujar Rony.
Related News
Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Polri Buru Dua Warga Asing
Kasus Illegal Access Platform di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Belanja Bansos Cair Rp147T, Wamenkeu Klaim Sudah Bantu Konsumsi Warga
Temuan BPOM, Ribuan Obat Ilegal Dijual di Marketplace Sepanjang 2025
Kasus Pajak 2016-2020, Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum
Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi





