KPK Pamerkan Barang Bukti Korupsi Investasi Fiktif Taspen Rp300M
Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan uang tunai senilai Rp300 miliar, bagian dari total Rp883 miliar dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen. Dok. RMOL.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Kemudian, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara. ***
Related News
SUN Energy Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi Dukung Dekarbonisasi
Kabar Baik 2026, Ada Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK
Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
Diskon Tiket Kapal Periode Nataru Terserap 91 Persen
Potensi Banjir Rob hingga 7 Januari 2026, Ini Antisipasi Pemprov DKI
Hambat Pemulihan, DPR Minta Status Kayu Gelondongan Segera Diputuskan





