EmitenNews.com - Terdapat dua perusahaan Amerika Serikat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua perusahaan itu, anak usaha Cheniere Inc, yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dan Blackstone. Komisi antirasuah sudah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan sebagai tersangka. 

 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023). 

 

CCL adalah perusahaan yang menjalin kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina, setelah adanya proyeksi defisit gas alam di Indonesia. Perusahaan ini sebelumnya diketahui menemukan cadangan gas baru untuk dieksplorasi. 

 

KPK mengungkapkan, Karen Agustiawan memutuskan secara sepihak untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan yang berbasis di Texas tersebut, tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. 

 

Karen juga disebut tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. 

 

KPK mengirim tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Amerika untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Karen. Tim penyidik berangkat bersama BPK karena perkara dugaan korupsi itu menyangkut Pasal 2 e dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian keuangan negara. 

 

Penyelidikan menemukan, dugaan korupsi pengadaan LNG ini bermula pada tahun 2012. Ketika itu, PT Pertamina (Persero) berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia, setelah perkiraan defisit gas dalam kurun waktu 2009 - 2040.

 

Untuk itu, Karen Agustiawan menjalin kerja sama dengan CCL. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Pertamina kemudian menjual rugi LNG tersebut di pasar internasional. 

 

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.