EmitenNews.com - Entitas usaha PT Charoen Pokphand (CPIN) mendapat dente Rp10 miliar. Ya, PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dikenai denda menyusul pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Izin usaha terancam dicabut kalau tidak melakukan perbaikan. 


”Benar PT Sinar Ternak Sejahtera akan membayar denda Rp10 miliar apabila putusan KPPU berkekuatan hukum tetap,” tulis Hadijanto Kartika, Sekretaris Perusahaan Charoen.


Manajemen Charoen mengklaim pembayaran denda tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan usaha Sinar Ternak Sejahtera. Selanjutnya, anak usaha perseroan akan menyesuaikan kegiatan operasional untuk mengakomodasi perjanjian baru dengan peternak mitra sesuai putusan KPPU tersebut.


”Penyesuaian kegiatan operasional dan perjanjian tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan usaha STS. Hingga tanggal surat ini, tidak ada entitas anak selain STS yang dikenakan sanksi KPPU,” ucap Hadijanto.


Anak usaha perseroan itu, beroperasi di Bandar Lampung dan berdiri pada 2006. Perseroan memiliki 99,99 persen saham secara tidak langsung melalui PT Prospek Karyatama memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama, anak usaha perseroan.


Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT Sinar Ternak Sejahtera  terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya.


Perkara itu, berawal dari hasil penelitian KPPU atas pelaksanaan kemitraan Sinar Ternak Sejahtera dengan 117 plasmanya. Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan Sinar Teknik sebagai inti, dan 117 plasma tidak berjalan berdasar prinsip-prinsip kemitraan saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling mendukung.


KPPU sempat memberi kesempatan perbaikan kepada Sinar Teknik pada proses pengawasan. Namun, sampai deadline perbaikan berakhir, Sinar Teknik tidak melaksanakan perintah perbaikan antara lain pemisahan perjanjian pembiayaan/utang dana modernisasi kandang, dan perjanjian kerja sama kemitraan; pengaturan harga jual beli tanah, dan kandang plasma; dan pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah, dan kandang plasma. (*)